Gudang “Penimbunan” BBM Bersubsidi (Pertalite) di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, Eksis Berat

Foto : lokasi diduga kuat gudang "penimbunan" BBM subsidi jenis Pertalite, (sumber : ist/knc).

Cakrawalaasia.news, MEDAN – Enggak pernah kapok, berulang diberitakan sejumlah media, oknum nakal diduga menimbun puluhan ton BBM bersubsidi jenis Pertalite, masih eksis berat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang warga terpercaya yang namanya tak ingin dicantumkan media ini. Warga tersebut mengatakan, adanya gudang dijadikan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Ada gudang yang dijadikan tempat penimbunan pertalite di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir. Pertalite-nya dibawa pakai truk tangki dari SPBU. Sampai di gudang, disimpan di dalam drum besar. Sempat viral di Facebook fotonya,”ujar Warga tersebut, Minggu (8/3/2026) di kota Rantauprapat.

Kemarin, ungkap warga tersebut, viralnya foto gudang BBM bersubsidi yang berada di Desa Sei Kasih, sempat mengkondisikan banyak Wartawan.

“Banyak Wartawan kedapatan “duit” dari pemain (pemilik BBM pertalite) karena viral di Facebook foto gudang dan penyimpanan pertalitenya. Sehari atau dua hari yang lalu pun, pengawas gudang “penimbunan” pertalite itu sempat di datangi beberapa orang mahasiswa. Ku rasa cairlah itu dari pengawasnya,”ungkap warga itu, sembari menyebutkan pemiliknya bernama RS dan IN (inisial).

RS (inisial), ketika dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026), via pesan aplikasi WhatsApp, terkait hal penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite di gudang yang terletak di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, hingga berita ini di langsir ke redaksi, belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekedar pelanggaran administrasi, Melainkan kejahatan serius terhadap hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 UU Migas, yakni, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Selain itu, Pasal 56 UU Migas, yakni, “Mengatur dan membantu, turut serta, atau memfasilitasi tindak pidana migas, termasuk pihak SPBU yang terbukti terlibat atau dengan sengaja membiarkan praktik ilegal berlangsung.

Kemudian, Pasal 48/ KUHP, berbunyi, “(Penadahan/Pertolongan jahat), dapat dikenakan kepada pihak penerima, menyimpan, atau memperdagangkan BBM subsidi hasil kejahatan untuk keuntungan pribadi atau komersial.

Tidak hanya soal hukuman pidana, Pertamina Petra Niaga berwenang menjatuhkan sanksi administrasi berat SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Mulai dari penghentian pasikan, denda operasional, hingga pencabutan izin SPBU. (fh/120n).

Penulis: 120n/fhEditor: 120n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *