Gegara Seleksi Direktur Pudam Tirta Bina, Perda Nomor 2/2018 Tidak di Berlakukan Lagi, Ketua DPRD Labuhanbatu Tidak Tau

Foto : Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang tidak diberlakukan lagi oleh Pemkab Labuhanbatu. (dok. Ist).

Cakrawalaasia.news, Labuhanbatu – Seleksi pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sudah lama berakhir. Namun, saat ini masih belum diketahui hasil seleksi tersebut.

Bahkan, di website resmi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (labuhanbatukab.go.id) yang dikelola dinas Kominfo, tidak ada muncul. Baik tahapan kelulusan administrasi dan hasil seleksi Direktur Pudam Tirta Bina.

Asisten II Setdakab Labuhanbatu Ikramsyah Nasution, ketika dikonfirmasi mengenai bagaimana hasil seleksi pemilihan Direktur Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu mengatakan, saat ini masih di pimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Wa’alaikumsalam, masih Plt ky, pak Zuhri,”balas Ikram via pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (28/10/2025) sekira pukul 10.51 Wib.

Kembali di konfirmasi, Rabu (29/10/2025), terkait siapa yang telah terpilih menjadi Direktur Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Ikramsyah mengatakan menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri. “Masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri ky,”balasnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa orang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, salah seorang peserta seleksi, yang diketahui sebagai keluarga dari Kepala Daerah, digadang – gadang tetap menjadi pemenang seleksi pemilihan Direktur Pudam.

“Kabarnya tetap dia itu (keluarga Bupati Labuhanbatu) pemenang seleksinya. Walaupun melanggar aturan. Informasinya, dia (keluarga Bupati Labuhanbatu) tim suksesnya Bupati,”ujar sumber terpercaya yang namanya tidak ingin disebutkan.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, sempat ditemui media ini diruang kerjanya beberapa pekan lalu (2 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib), mengenai ketidak berlakukan Peraturan Daerah Kabupaten (Perdakab) Labuhanbatu Nomor 2 tahun 2018 tentang BUMD Tirta Bina Labuhanbatu mengatakan, tidak mengetahui.

“Tidak tau bang,”ujar Arjan disaksikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu Fraksi PKB Pendri Nababan dan seorang Wartawan dari media online.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu, Fahmi, dikonfirmasi beberapa pekan yang lalu (26 September 2025 sekira pukul 16.20 Wib) via pesan aplikasi Whatsapp perihal sama (tidak berlakunya Perda Nomor 2/2018), hingga saat ini, Rabu (29/10/2025) belum memberikan tanggapan.

Perihal sama terkonfirmasi ke Kabag Ekonomi Setdakab Labuhanbatu, Sadeli Harahap pada tanggal 29 September 2025 di ruang kerjanya mengenai hal Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang BUMD Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu tidak berlaku, ia mengatakan agar hal tersebut dipertanyakan kepada Kabag Hukum.

“Kami tidak mengetahui, hal tersebut dapat ditanyakan kepada Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu,”jawabnya.

Menurut referensi Dasar hukum terkait dengan pencabutan peraturan daerah dan kekuatan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengatur tentang proses pembentukan, pengundangan, dan publikasi peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengatur lebih lanjut tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan peraturan daerah.

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi demi kepentingan umum.

Dasar hukum tersebut memberikan landasan yang kuat untuk proses pencabutan peraturan daerah dan memastikan bahwa peraturan daerah yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Dari referensi Peraturan dan undang -undang, pencabutan atau tidak memberlakukan lagi peraturan daerah dapat dilakukan melalui beberapa cara. Yakni, pencabutan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi.  Suatu peraturan daerah dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Pencabutan ini dapat dilakukan dengan menyebutkan secara tegas peraturan daerah mana yang dicabut, atau kepentingan umum.

Dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pencabutan peraturan daerah. Antara lain, masyarakat dapat mengajukan keberatan atau pembatalan peraturan daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) atau langsung ke Mahkamah Agung.

DPRD dapat membahas kembali peraturan daerah yang diajukan oleh masyarakat dan melakukan pencabutan atau perubahan jika diperlukan. Jika ada peraturan daerah lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan daerah baru, maka peraturan daerah lama harus secara tegas dicabut dalam peraturan daerah baru.

Dalam proses pencabutan peraturan daerah, perlu diperhatikan beberapa hal yaitu, pencabutan peraturan daerah harus dilakukan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Proses pencabutan peraturan daerah harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pencabutan peraturan daerah harus diumumkan kepada masyarakat agar diketahui dan dipatuhi.

Bagaimana pencabutan ataupun tidak memberlakukan peraturan daerah bila tidak melewati proses ? Jika peraturan daerah tidak melewati proses, kewenangan, dan pengumuman pencabutan yang sah, maka peraturan daerah tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum dan wajib dipatuhi masyarakat.

Selain masih berlaku, terjadi kekacauan hukum. Jika peraturan daerah yang tidak dicabut secara sah tidak lagi diterapkan, maka dapat menimbulkan kekacauan hukum dan ketidakpastian hukum. Secara otomatis, akan menimbulkan sengketa hukum antara masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum, serta dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. **,

Penulis: Ricky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *