Ganja 2,2 Kg Gagal Beredar, 1 Warga Medan DPO

Foto : Tersangka BH dan barang bukti, (doc. Istimewa).

Cakrawalaasia.news, Labuhanbatu – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH alias Bolang di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan tersangka, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyita 2,2 kilogram ganja yang dikemas menggunakan lakban coklat dan aluminium foil. Barang tersebut diketahui dikirim dari Medan melalui sebuah minibus dan diterima langsung oleh BH.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri menyampaikan, dari hasil interogasi, Tersangka mengakui ganja itu miliknya dan akan dijual kembali.

Tersangka juga mengakui, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial JD, warga kota Medan, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Ganja seberat 2,2 kilogram, Satu kotak kue bolu berwarna coklat, Dua lembar aluminium foil, dan Satu unit handphone Oppo warna biru.

Saat ini, Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *