Cakrawalaasia.news, Tanjungbalai – Polres Tanjung Balai melalui Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
Empat orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti hasil kejahatan. Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bersama tim opsnal, atas perintah Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, SH.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (28/10) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah Ruko di jalan Pahlawan Link. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai selatan. Korban diketahui bernama EK (25 tahun) yang merupakan Mahasiswa warga Jalan Aip II KS Tubun No. 233 Kelurahan Pandau Hulu Kota Medan.
Kejadian tersebut diketahui Saat korban bangun tidur sekitar pukul 14.00 WIB. Korban mendapati pendingin udara (AC) di kamarnya tidak lagi berfungsi.
Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku.
Pada Jumat (31/10) sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Gang Turang Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kota Tanjung Balai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjungbalai Selatan memerintahkan tim unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi. Dilokasi, petugas menemukan 4 (empat) pria yang dicurigai, sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
Petugas kepolisian pun melakukan pengamanan sementara, untuk di interogasi di lokasi. Usai di interogasi, ke-4 pria tersebut mengakui perbuatannya
Pelaku diketahui berinisial FAN alias P (39 tahun) dan J (33 tahun) warga Jalan Pattimura Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Selanjutnya MK alias D (39 tahun) warga Gang Randu Lingkungan III Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dan MRN (30 tahun) warga Jalan Pattimura Gang Dahlia lingkungan III Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 lembar kabin Outdoor AC serta 1 buah tembaga AC yg telah dirusak oleh para pelaku dari 1 unit Aut Door AC 1 PK milik korban. Kemudian barang-barang tersebut disita sebagi barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Tanjung Balai Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Tanjungbalai berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek.**
								
									










