Cakrawalaasia.news, Manado – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan hak ekonomi pencipta dalam kegiatan “Edukasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti bagi Pelaku Kreatif” yang diselenggarakan di Manado, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi dalam paparannya menjelaskan bahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
“Royalti bukan pajak, melainkan kompensasi hak ekonomi atas pemanfaatan karya cipta,” tegas Arie.
Ia menekankan bahwa pembayaran royalti merupakan manifestasi langsung dari hak ekonomi pencipta. Tanpa adanya mekanisme royalti yang tertib dan adil, motivasi untuk berkreasi dapat menurun karena tidak adanya kepastian imbalan atas karya yang dihasilkan.
“Kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Ketentuan ini telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengungkapkan berbagai jenis layanan publik bersifat komersial yang dikenakan tarif royalti, antara lain hotel dan penginapan, restoran dan kafe, pusat perbelanjaan, karaoke, konser musik, seminar, pameran, hingga sarana transportasi.
Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Penegakan Hukum dalam pelindungan hak cipta, mulai dari edukasi dan mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum, sebagai penegak peraturan perundangan, memberikan kepastian hukum melalui sarana penyelesaian sengketa.
Kemudian, memberikan jaminan pelindungan terhadap pemilik hak dan pengguna (user), hingga penegakan hukum sebagai langkah ultimum remedium atau asas dalam hukum pidana Indonesia yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, yang diterapkan hanya jika upaya lain seperti hukum perdata atau administratif tidak efektif.
“Pengabaian kewajiban royalti dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik gugatan perdata di Pengadilan Niaga maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” pungkasnya. (CRZ/DAW)











