Dua Pria di Duga Pengecer Sabu di Aek Kanopan di Amankan

Foto : Kedua terduga Tersangka (Gito dan Rido) pengecer narkoba jenis sabu dan barang bukti yang diamankan polisi. (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, Labuhanbatu – Dua pria warga Dusun III Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diamankan pihak Kepolisian Polsek Kualuh Hulu, diduga sebagai pengecer narkoba jenis sabu.

Kedua pria yang diamankan petugas Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu tersebut yakni, S alias Gito (49) dan RS alias Rido, Rabu (17/12/2025) sekira  Pukul.08.45 Wib, di jalan KH Ahmad Dahlan Link III Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun barang bukti yang membuat Gito dan Rido diamankan Polsek Kualuh Hulu yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip  transparan sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,01 gram (satu koma nol satu gram bruto), dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH,.MH., melalui siaran Pers Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin  menerangkan, pengamanan Gito dan Rido berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi seputaran jalan KH Ahmad Dahlan Link III Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur, Rabu (17/12/2025) sekira pukul 07.30 Wib.

Menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu (dihari yang sama sekira pukul 08.45 Wib), sesuai perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Barus, melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi transaksi tersebut.

Selang beberapa jam, Tim Opsnal yang sedang memantau melihat dua (2) orang pria berboncengan dengan sepeda motor tanpa plat polisi dengan gelagat yang mencurigakan. Tanpa banyak waktu terbuang, Tim Opsnal melakukan penyetopan terhadap kedua orang yang dicurigai tersebut.

“Dari informasi masyarakat, Tim melakukan penyisiran dilokasi yang dilaporkan. Ada dua orang berboncengan yang dicurigai. Tim Opsnal melakukan penyetopan dan interogasi ditempat,”ujar Kasi Humas Ipda Arwin dalam siaran Persnya kepada sejumlah wartawan via daring WhatsApp, Kamis (17/12/2025) sekira pukul 12.30 Wib.

Kecurigaan Tim Opsnal membuahkan hasil, kedua pria yang berboncengan terlihat gugup menjawab pertanyaan yang diberikan. Tanpa basa basi, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan kepada kedua pria tersebut (Gito dan Rido).

 “Selanjutnya tim melakukan penyetopan, dan selanjutnya tim berhasil mengamankan kedua orang tersebut dan setelah di interogasi mengaku. Tim melakukan penggeledahan badan dan didapati 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang yang didalamnya terdapat 2 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang ke tanah oleh tersangka Gito,”keterangan dalam siaran persnya.

Kedua terduga Tersangka (Gito dan Rido) akhirnya di gelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk dilakukan proses lanjut. “Keduanya mengakui perbuatannya, dan barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pepi, warga Jl. K.H. Ahmad Dahlan Lingkungan III Kampong Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tim menuju ke kediaman Pepi, saat sampai dilokasi kediaman Pepi, ternyata Pepi sudah tidak lagi ada di kediamannya,”tandasnya.

Penulis: Humas Polres Labuhanbatu/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *