Cakrawalaasia.news, Jakarta – Dua balita berusia 3 dan 4 tahun di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh kekasih ibu kandung mereka, pria berinisial EC (28).
Kejadian ini terungkap pada Sabtu, 5 April 2025, ketika warga sekitar mendengar tangisan histeris dari dalam sebuah rumah kontrakan. Setelah memaksa masuk ke dalam kamar yang terkunci, warga menemukan kedua balita dalam kondisi mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuh mereka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa pelaku diduga menganiaya kedua korban dengan cara menampar dan membenturkan kepala mereka ke dinding. Kekerasan tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku karena anak-anak buang air kecil dan besar di atas kasur.
“Pelaku mengunci korban di kamar gelap tanpa penerangan. Saat ditemukan, anak-anak mengalami trauma dan luka fisik yang cukup parah,” ungkap Gidion dalam keterangan persnya, Senin (7/4).
Pelaku EC telah ditangkap di tempat kerjanya dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ibu kandung korban, berinisial OG, mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut karena sedang berada di luar rumah. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatannya dan telah memintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.**