Cakrawalaasia.news,JAKARTA – Banyaknya kasus penarikan motor maupun mobil di jalanan yang dilakukan oleh para oknum debt collector dengan cara paksa membuat banyak masyarakat merasa cemas dan ketakutan karena menyangkut utang atau tunggakan yang belum bisa dibayar.
Melihat maraknya kejadian tersebut, DR. GEA sebagai pakar hukum pidana menilai bahwa tindakan yang dilakukan oknum debt collector yang menarik kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil merupakan suatu tindakan perampokan, apalagi dibarengi dengan kekerasan.
“Ini merupakan perampokan ya, siapapun itu oknum-oknum debt collector yang melakukan dengan kekerasan tanpa dilengkapi dengan legalitas dan tanpa penetapan putusan pengadilan menarik benda fidusia itu hukumnya kejahatan pidana,” jelas DR.GEA saat berbicara di salah satu hotel di Jakarta pada hari Minggu (10/08/2025).
DR. GEA menegaskan, siapapun dia oknum ataupun dia yang mengatas namakan debt collector tidak ada memiliki kewenangan untuk mengeksekusi benda jaminan karena Indonesia ini adalah negara hukum.
“Negara hukum ini punya pengadilan, jadi mengeksekusi benda-benda jaminan itu harus melalui penetapan pengadilan, tanpa itu kalau ada melakukan penarikan dengan kekerasan apalagi dengan ancaman-ancaman itu sudah perampokan, jangan dibiarkan dan sekali lagi kita meminta kepada Bapak Kapolri agar tidak membiarkan kejahatan kemanusiaan ini,” Katanya dengan nada tegas.
Dengan kejadian yang semakin mengganas yang dilakukan oleh debt collector di beberapa wilayah Indonesia ini, DR.GEA meminta kepada Kapolri untuk bersikap tegas terhadap para oknum debt collector ini yang semakin lama telah meresahkan masyarakat. Kekerasan dengan premanisme ini harus dihentikan melalui penegakan hukum.
“Ini kalau dibiarkan semakin tidak ada kepastian hukum di negara ini, kita berharap Kapolri menindak oknum-oknum yang menarik kendaraan secara sepihak dan melawan hukum, jangan dibiarkan preman-preman ini berbuat sesuka hati sehingga masyarakat Indonesia semakin terdzolimi. Sekali lagi Bapak Kapolri harus menindak tegas oknum-oknum yang berprofesi sebagai debt collector ini,” Tegas DR.GEA
Selain itu, jika debt collector terus menerus menyita atau mengambil barang-barang milik debitur secara paksa yang bertentangan dengan hukum, debitur berhak untuk melaporkan penagih utang tersebut ke polisi. (Red)