Cakrawalaasia.news, Jakarta – Samarinda – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berkomitmen untuk mendorong sinergi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kuat guna membangun Provinsi Kalimantan Timur.
“Kemenko Polkam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. Hal ini menjadi dasar Kemenko Polkam berusaha menjaga sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pembangunan di masing-masing daerah rata di seluruh Indonesia,” jelas Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polkam, Ade Pratikno saat membuka rapat di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (3/7/2025).
Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran masalah dari Pemerintah Daerah sekaligus merumuskan strategi percepatan pencapaian Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui forum ini, berbagai masukan dari daerah dihimpun sebagai bahan awal yang bermuara dalam penyusunan substansi revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Baik Narasumber maupun Peserta Rapat berulang kali menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi yang tercantum dalam UU tersebut agar terjadi keseimbangan pemberian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Adapun beberapa poin analisa yang muncul dari forum ini antara lain: Pertama, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu untuk dipertajam dengan disesuaikan pada keadaan terkini yang dihadapi oleh masing-masing daerah sehingga undang-undang dimaksud dapat tetap relevan dan menjadi solusi penyelesaian masalah, bukan malah menjadi masalah itu sendiri yang dapat menghambat kegiatan pemerintahan di daerah.
Kedua, Setiap kebijakan yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat hendaknya disusun dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah sehingga kebijakan yang diambil akan tepat sasaran dan memudahkan pemerintah daerah dalam mengeksekusinya.
Ketiga, agar urusan pengembangan wilayah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan penggunaan lahan di wilayah Kalimantan Timur hendaknya melibatkan masyarakat adat setempat sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat