Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mempercepat penyusunan pedoman permohonan banding, pemeriksaan banding, dan penyelesaian banding paten. Hal ini dilakukan guna memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Dalam sambutannya pada Focus Group Discussion atau FGD yang diselenggarakan, Rabu (3/12/2025) di Manhattan Hotel Jakarta, Plt. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan, bahwa penyusunan pedoman ini menjadi bagian krusial dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten dan peraturan turunannya.
“Kegiatan ini bukan hanya forum diskusi, tetapi momentum untuk merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat sistem pelayanan hukum dan memberikan kepastian bagi pemohon banding paten,” ujar Fajar.
Fajar turut menyoroti tentang optimalisasi pelayanan publik yang menjadi elemen penting dalam penyelesaian banding paten. Ia juga menjelaskan, pedoman banding harus memberikan kejelasan tugas, fungsi serta standar pemeriksaan agar keputusan Komisi Banding Paten dapat berjalan adil, berimbang, dan tepat waktu.
Selain itu, penyusunan pedoman juga menjadi pelengkap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Banding Paten yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Harapannya, dokumen panduan tersebut mampu menjadi acuan yang kredibel bagi pemohon dan penilai, sehingga memperkuat legitimasi proses banding paten.
“Saya percaya setiap pandangan memiliki nilai strategis untuk menyempurnakan pedoman ini. Sinergi yang dibangun atas dasar kepercayaan dan semangat kolaborasi menjadi kunci kebijakan yang responsif dan berkelanjutan,” ungkap Fajar.
Selain memperkuat aspek regulatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI menginginkan pedoman ini mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian perkara, dan memperkuat pelindungan hak paten sebagai aset ekonomi bangsa.
Hal ini selaras dengan upaya DJKI menjaga keadilan prosedural dan mendukung iklim investasi melalui sistem pelindungan KI yang efisien. (**)











