Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memfasilitasi audiensi antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan MIDAZ Senayan Golf terkait kepatuhan pembayaran royalti sebagai bentuk apresiasi kepada pencipta dan musisi atas pemanfaatan musik di area komersial.
Audiensi ini menghasilkan komitmen dari pihak MIDAZ untuk memenuhi kewajiban pembayaran royalti secara berkelanjutan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Audiensi yang berlangsung di Kantor DJKI pada Senin, 6 April 2026 kemarin, dihadiri oleh perwakilan LMKN, manajemen MIDAZ, serta jajaran Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI.
Dalam pertemuan tersebut, MIDAZ menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses pembayaran royalti melalui audiensi bersama LMKN. Selain itu, MIDAZ juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap luas area komersial sebagai dasar perhitungan pembayaran royalti untuk tahun 2026 dan seterusnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian kewajiban sekaligus upaya memperkuat kepatuhan terhadap pelindungan hak cipta di sektor usaha komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pelindungan hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
“Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan karya cipta, khususnya musik, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak ekonomi para pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti. Kepatuhan ini adalah bentuk nyata penghargaan terhadap karya intelektual,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menekankan bahwa penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta mengedepankan prinsip keadilan restorative yang sejalan dengan semangat KUHP Nasional dan KUHAP yang baru.
Prinsip ini sejatinya telah lama dianut dalam Undang-Undang Hak Cipta melalui alternatif penyelesaian sengketa. Audiensi yang difasilitasi Direktorat Penegakan Hukum ini merupakan wadah komunikasi yang oleh para pihak dinilai efektif dalam menjawab berbagai pertanyaan dan menemukan solusi dalam pemenuhan kewajiban royalti atas penggunaan lagu dan musik di tempat komersial.
“Kami mendorong penyelesaian melalui mekanisme audiensi dan negosiasi agar para pihak dapat mencapai kesepahaman, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa DJKI akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai, guna memastikan bahwa kewajiban pembayaran royalti benar-benar dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
DJKI juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam penggunaan karya cipta di ruang komersial. Kepatuhan terhadap kewajiban royalti tidak hanya menghindarkan dari potensi sengketa hukum, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan industri kreatif nasional.
Demikian disampaikan, DJKI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual melalui penegakan hukum yang berkeadilan, edukasi kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. (**)











