Ditjen KI Perkuat Perlindungan Ekosistem Platform Digital

Foto : Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman dan Head of Public Affairs & Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto. (sumber : Ditjen KI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan TikTok Indonesia membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada ekosistem platform digital melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pembahasan ini menjadi penting seiring meningkatnya tantangan pemalsuan merek, peredaran barang ilegal, dan penyalahgunaan karya kreatif di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa pelindungan KI di ruang digital membutuhkan pendekatan yang saling melengkapi antara regulator, platform digital, dan pemilik merek.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran KI hanya dapat berjalan efektif melalui kerja sama yang erat dan berkelanjutan.

“Pelindungan kekayaan intelektual di platform digital tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pemilik merek agar upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan optimal,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan bahwa DJKI terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha dan kreator untuk melindungi merek serta karya mereka melalui pendaftaran KI.

Pendaftaran KI menjadi langkah awal yang penting untuk memperoleh kepastian hukum dan meminimalkan potensi pelanggaran.

Pada kesempatan yang sama, Head of Public Affairs & Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyampaikan bahwa pelindungan KI merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan pengguna platform digital.

“Kepercayaan adalah fondasi dalam ekosistem digital. Karena itu, kami terus memperkuat kebijakan internal, sistem pelaporan, dan pemanfaatan teknologi untuk mencegah serta menangani pelanggaran kekayaan intelektual di platform digital,” kata Hilmi.

Hilmi menjelaskan bahwa berbagai langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen, kreator, dan pemilik merek, sekaligus menciptakan perdagangan digital yang aman dan bertanggung jawab.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya pelindungan KI pada sektor-sektor strategis yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Peredaran produk palsu, khususnya di bidang kesehatan dan konsumsi, tidak hanya merugikan pemegang hak, tetapi juga berpotensi membahayakan publik, sehingga memerlukan pengawasan yang efektif.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 10 Februari 2026 di Park Hyatt Jakarta ini mengusung tema “Empowering Growth, Protecting Digital Commerce: IP Protection and Awareness in Indonesia”.

Forum ini menjadi bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan kreator akan pentingnya pelindungan KI melalui pendaftaran merek dan karya, sebagai langkah awal untuk mencegah pelanggaran, meningkatkan daya saing, serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang sehat dan berkelanjutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *