Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi Indikasi Geografis yang sangat besar karena kekayaan sumber daya alam, keanekaragaman hayati, serta karakteristik khas tiap daerah. Hingga tahun 2024, DJKI mencatat sebanyak 182 produk Indikasi Geografis telah terdaftar, terdiri atas 167 produk dalam negeri dan 15 produk luar negeri.
“Walaupun dengan potensi yang besar tersebut, Indonesia belum masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah Indikasi Geografis terbanyak di dunia, sehingga diperlukan penguatan sistem pelindungan dan pengaturan hukum yang lebih responsif dan efektif,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, masuknya RUU Merek dan Indikasi Geografis dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 menjadikan diskusi publik ini sangat strategis. “Forum ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjalankan proses legislasi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 mengenai partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa diskusi publik ini bertujuan menghimpun pandangan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan terkait permasalahan hukum Indikasi Geografis, mengidentifikasi kendala implementatif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, serta menyamakan persepsi mengenai arah kebijakan legislasi agar menghasilkan pengaturan yang berimbang, berkeadilan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Universitas Pancasila sebagai tuan rumah pelaksanaan diskusi publik ini.
“Forum ini merupakan momentum penting untuk menjaring aspirasi masyarakat dan kalangan akademisi dalam penyusunan naskah akademik RUU, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam pembaruan hukum nasional di bidang kekayaan intelektual,” tutur Adnan.
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain Tim Ahli Indikasi Geografis Prof. Dr. Awang Maharijaya dari Institut Pertanian Bogor, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI yang diwakili oleh Irma Mariana, serta perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Riyaldi Jinan.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang hadir secara luring dan daring, berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta Masyarakat Pemilik Hak Indikasi Geografis (MPIG).
Melalui diskusi ini, DJKI berharap dapat dirumuskan kerangka hukum Indikasi Geografis yang lebih kuat, adaptif terhadap dinamika perdagangan internasional, sekaligus mampu melindungi kepentingan pelaku usaha nasional dan masyarakat.
Dengan pendekatan inklusif dan partisipatif, perubahan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis diharapkan memiliki legitimasi yang kuat dan dukungan luas dalam implementasinya di masa mendatang. (**)











