JAKARTA, CAKRAWALAASIA.news – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sepakat agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus karena menilai bahwa dokumen itu tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negra bukan pajak (PNPB).
Habiburokhman menilai bahwa skck yang dulunya bernama surat berkelakuan baik dasarnya tidak memberikan manfaat dan alasannya apa, sedangkan jika seseorang itu terbukti dipidana maka masyarakat mengetahui.
“Menurut saya sih sepakat enggak usah ada SKCK, sekarang kan manfaatnya apa?, dari segi PNBP itu kan nggak signifikan,” ucap habiburokhman di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat pada hari Kamis (27/3/2025).
Habiburokhman melanjutkan bahwa penghapusan SKCK juga dapat meringankan beban masyarakat karena tidak perlu lagi untuk mengeluarkan biaya dalam pengurusan pelayanan tersebut.
Beliau sepakat dengan Menteri HAM Natalius Pigai, bahwa seseorang yang memiliki SKCK tidak menjamin juga tidak ada masalah.
“Orang yang pernah dihukum akan tahu, tinggal cek aja di pengadilan, saya sepakat dengan Menteri HAM,” jelas Habiburokhman.
Terkait penghapusan SKCK, sebelumnya diketahui Kementerian Ham berkirim surat Kepada Kapolri yang berisi usulan agar skck dihapuskan karena berpotensi mengahalangi hak asasi warga negara. (Red)