Cakrawalaaisa.news,JAKARTA – Adanya dugaan perbuatan upaya paksa dan kesewenangan-wenangan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Ahmad Adi dan Ega Taufik, akhirnya melalui kuasa hukum nya DR. ALI YUSRAN GEA, SH., melaporkan Kapolsek, Kanit dan Penyidik Polsek lembah Melintang, Polres Pasaman Barat ke Kabid Propam dan Kabag Wassidik Polda Sumbar, pada hari Jumat (18/07/2025) lalu.
DR. GEA mengatakan bahwa pengaduan ini dibuat karena melihat adanya dugaan yang memiliki muatan upaya-upaya paksa dan kesewenang-wenangan serta penerapan hukum pembuktian yang keliru. Surat Visum Et Repertum yang menjadi alat bukti dinilai tidak berkualitas serta keterangan dari saksi korban serta keterangan para saksi diluar korban juga dinilai tidak berkualitas.
“Ini patut diduga bermuatan bohong sebagaimana alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 351 ayat (1)KUHPidana Jo Pasal 170 KUHpidana,” Tegas DR. GEA.
Tentang peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 07.30 Wib, DR. GEA menjelaskan bahwa klien hukum nya Ahmad adi dan Ega Taufik dituduh melakukan penganiyaan terhadap seorang wanita berinisial RS dan anaknya NA yang beralamat di Jalan Lombok Jorong Lombok Nagari Ujung Gading, kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat provinsi Sumatera barat.
“Sesungguhnya tuduhan penganiyaan aquo tidak pernah terjadi dan pada saat itu kejadian yang sebenarnya adalah hanya pertengkaran mulut saja antara Ahmad adi dan Ega taufik dengan RS dan NA. Pertengkaran berawal dari perbuatan RS yang diduga selalu meludahi salah seorang anak perempuan dari Ahmad Adi pada saat berjalan melintasi rumah RS,” Jelas DR.GEA saat ditemui di salah satu Cafe di kawasan Kalibata City, Jakarta pada Selasa (30/07/2025).
Selanjutnya, dengan kejadian itu Ahmad Adi menanyakan kepada RS bersama anaknya perihal kejadian tersebut dan setelahnya terjadi pertengkaran yang membuat RS membuat laporan Polisi atas tuduhan penganiyaan di Polsek Lembah Melintang.
DR.GEA menilai pemanggilan terhadap klien hukum Ahmad Adi dan Ega Taufik dilakukan dengan waktu yang sangat singkat dan terkesan dipaksakan, patut diduga memiliki motivasi tertentu untuk menangani perkara ini secara singkat dalam proses penyelidikan menjadi penyidikan.
“Proses dalam waktu yang singkat diduga memiliki motivasi tertentu dengan menggunakan alat bukti tang patut diduga tidak berkualitas atau diduga kuat alat bukti memiliki nilai nuatan kebohongan,” Kata DR.GEA.
Dengan adanya pengaduan melalui surat resmi ini, DR.GEA meminta kepada Kabid Propam dan Kabag Wassidik Polda Sumbar untuk segera menindak dan segera lakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum penyidik.
“Kita minta dan berharap kepada kabid Propam serta Kabag Wassidik Polda Sumbar, untuk menindak para oknum penyidik di Polres wilayah Sumbar yang diduga menggunakan upaya paksa dan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan yang alat bukti permualaan tidak berkualitas dan muatan kebohongan, kami juga berharap agar Kabag Wassidik mengawasi administrasi penyidikan dan penyelidikan,” Jelas DR.GEA dengan tegas. (120n)