Cakrawalaasia.news, Lombok Barat – Kasus peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat menurun signifikan pada 2025 dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai berkontribusi positif terhadap keamanan daerah, peningkatan iklim investasi, dan perkembangan sektor pariwisata.
Data Polda NTB menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 529 kasus narkotika dengan 781 tersangka, turun dari 886 kasus dengan 1.184 tersangka pada 2024. Angka ini berada di bawah rata-rata nasional, menjadikan NTB tergolong aman dari ancaman narkoba.
Kondisi tersebut diungkap dalam Rapat Koordinasi Implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar Kemenko Polkam di Lombok Barat, Kamis (7/8/2025).
Staf Khusus Menko Polkam Bidang Hubungan Antar Lembaga, Letjen TNI (Purn) Dr. Muhammad Munir, mengatakan keamanan dari ancaman narkoba menjadi modal penting bagi NTB yang dikenal dengan keindahan alamnya.
“Masyarakat harus berperan aktif mendukung aparat dalam mendeteksi, melaporkan, dan mencegah penyebaran narkoba demi menjaga citra daerah,” ujarnya.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Adhi Satya Perkasa, menegaskan kunjungan Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba ke NTB bertujuan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah. Fokusnya meliputi inventarisasi persoalan di lapangan, termasuk modus baru jaringan peredaran gelap.
BNN NTB memaparkan sejumlah program unggulan, antara lain rehabilitasi pengguna narkoba, pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), serta pelatihan relawan anti narkoba. Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Daerah NTB Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika.
Adhi menambahkan, pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi lintas kementerian/lembaga melalui penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi. Upaya tersebut mencakup pelibatan tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat, serta optimalisasi Tim Asesmen Terpadu untuk penerapan mekanisme non-penal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan Pemprov NTB, pemerintah kabupaten/kota, BNN, Polda NTB, Bea Cukai, Korem 162/Wirabakti, Kejaksaan Tinggi NTB, serta instansi terkait lainnya.**
Sumber : Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS NO. 302/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025).