Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kemenko Polkam Tingkatkan Kapabilitas APH dan APIP

Cakrawalaasia.news, Semarang – Korupsi dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) memiliki dampak negatif terhadap efektivitas penggunaan anggaran maupun kualitas barang/jasa yang diperoleh. Lebih jauh, korupsi di sektor ini bisa sangat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hal tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa. Rakor ini digelar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025).

“Sinergi antara APH dan APIP serta Pengelola PBJ sangat diperlukan untuk mencegah dan memberantas korupsi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelas Dwi Agus Prianto selaku Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam pada saat membuka Rakor.

Berdasarkan data yang dirilis KPK, penindakan korupsi di bidang PBJ menduduki peringkat terbanyak selama periode tahun 2004 hingga 2025.

“Kolaborasi peran APIP dan APH di bidang preventif dan edukatif sangat penting untuk melakukan pencegahan korupsi,” ucap Dwi.

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahaan yang dapat dilakukan oleh APH, APIP, dan Pengelola PBJ pasca penindakan korupsi agar tidak terulang kembali.

“Melalui forum ini, Kemenko Polkam mendorong pergeseran paradigma dari kepatuhan prosedural menuju tata kelola PBJ yang berbasis integritas, profesional, dan pencegahan korupsi secara sistematis,” tegas Dwi.

Hadir sebagai narasumber pada Rakor tersebut di antaranya Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, serta para ahli lainnya dibidang pengadaan barang/jasa.

Ratusan peserta yang terdiri dari APH dan APIP serta Pengelola PBJ se-Provinsi Jawa Tengah dihadirkan dalam Rakor tersebut untuk mendapatkan pemahaman mengenai Pemberian Keterangan Ahli, Manajemen Risiko, Sistem Pengaduan PBJ pada e-Pengaduan dan e-Audit.

Selain itu, Mitigasi Risiko dalam Kontrak PBJ, serta Strategi Pengawasan dan Pencegahan terhadap Penyimpangan dalam PBJ dari para Narasumber. **

Penulis: Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS NO. 544/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *