Cakrawalaasia.news, Jakarta – Pengarahan ini merupakan bagian dari kegiatan pembekalan dan penguatan kapasitas kelembagaan guna memastikan unit baru ini dapat segera beroperasi secara efektif dalam menjalankan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, Kepala BNN RI menekankan pentingnya peran kepala BNN Kabupaten/Kota sebagai mitra strategis Forkopimda di tingkat kabupaten/kota. Ia meminta seluruh kepala BNN Kabupaten/Kota untuk membangun kepercayaan diri dan tidak sekadar menjadi subordinat dalam forum-forum koordinasi daerah.
“Tanamkan dalam diri Saudara-Saudara semua bahwa kalian adalah mitra kerja Kapolres, Dandim, Kajari, dan seluruh kementerian di tingkat kabupaten. Kalian harus punya percaya diri untuk itu,” tegas Kepala BNN RI.
Lebih lanjut Kepala BNN RI menyoroti pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari bupati, kapolres, dandim, hingga kejaksaan dan pengadilan negeri. Ia mengingatkan agar para kepala BNN Kabupaten/Kota aktif beraudiensi dan membangun jejaring kerja lintas sektor. Selain itu, kemampuan manajerial, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan tugas, hingga evaluasi, ditekankan sebagai kunci keberhasilan dalam memimpin satuan kerja yang baru dibentuk.
Marthinus Hukom menegaskan, BNN Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan penangkapan dan penyidikan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya dan potensi risiko salah sasaran dalam penegakan hukum di tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, BNN Kabupaten/Kota diarahkan untuk menjadi garda terdepan dalam deteksi dini, kampanye anti-narkoba, serta membangun jejaring pencegahan dan rehabilitasi di masyarakat.
Kepala BNN RI juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antara personel berlatar belakang kepolisian dan sipil di lingkungan BNN. Ia mengatakan bahwa tidak ada perbedaan kelas antara keduanya dan meminta agar nilai-nilai profesionalisme, disiplin, dan militansi diterapkan oleh seluruh jajaran, terutama dalam menghadapi situasi krisis dan pelayanan publik.
Di akhir pengarahan, Kepala BNN RI menekankan tanggung jawab Kepala BNN Kabupaten/Kota sebagai pengambil keputusan tertinggi di wilayahnya. Ia meminta agar seluruh Kepala BNN Kabupaten/Kota menjaga integritas, membangun kontrol internal yang kuat, serta selalu hadir di kantor selama jam kerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Pengarahan ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi 8 Kepala BNN Kabupaten/Kota baru dalam membangun sistem kerja yang efektif, kolaboratif, dan berintegritas dalam upaya P4GN di wilayah masing-masing.
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN-RI.