Beriman Panjaitan, M.H : Kades Sidorukun Sah Perbuatan Melawan Hukum Pasal 385 KUHP

Foto : Beriman Panjaitan, M.H. dan partner di kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat. (doc. Istimewa).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Jumadi, warga Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, akhirnya dapat bernafas lega dari pencarian keadilan dan kepastian hukum di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat atas persidangan gugatannya melawan sejumlah oknum pejabat dan warga yang mengatasnamakan sebidang tanah milik keluarganya.

“Sebanyak 19 kali persidangan akhirnya majelis hakim memutus perkara ini pada yang sebenarnya. Sekali lagi kami sangat apresiasi sikap majelis yg berpihak kepada yang benar. Memang masih ada keadilan bagi masyarakat yg membutuhkan keadilan, pencari keadilan, kepastian hukum di pengadilan negeri Rantauprapat. Tanpa memandang pencari keadilan miskin, susah dan tidak mampu,”ujar Jumadi melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, M.H., Minggu (25/5/2025) via selular.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, lanjut Beriman Panjaitan, mengabulkan gugatan Jumadi terkait sengketa tanah. Adapun gugatan Jumadi melawan pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas penguasaan sebidang tanah orang tuanya Almarhum Iskhak.

“Awalnya, tanah milik Almarhum Iskhak dipakai untuk percontohan pembibitan tanaman kelapa sawit untuk masyarakat desa sidorukun. Kemudian tanah tersebut tidak dikembalikan, melainkan dikuasai oleh beberapa oknum perangkat desa. Dan akhirnya, ahli waris bernama Jumadi melakukan upaya hukum atau gugatan di PN Rantauprapat dengan nomor perkara:105/Pdt.G/2024/PN.RAP,” ungkap Beriman.

Gugatan itu dilayangkan Beriman Panjaitan yang mendampingi kliennya dan terdaftar. Dalam gugatan terdaftar, Tergugat I Kepala Desa Sidorukun, Tergugat lI mantan Ketua BPD Desa Sidorukun yang merupakan Oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Tergugat lII Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun, Tergugat IV mantan Camat Pangkatan dan turut Tergugat l Camat Pangkatan.

“Kami terus berjuang untuk keadilan, baik melalui jalur pengadilan maupun resolusi di luar persidangan. Sebanyak 19 kali persidangan akhirnya majelis hakim memutus perkara ini pada yang sebenarnya,”ucap Beriman.

Dalam daftar perkara di SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat berbunyi, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Pernyataan sah, surat penyerahan tanah dari almarhum Sono ke Almarhum Ishkak pertanggal 8 Maret 1978 yang diketahui Kepala Desa Sidorukun seluas 15 Rante.

“Nomor Surat tanah : 389/18/SN-XII/1981 yang diketahui oleh Kepala Desa Sidorukun dan Camat Pangkatan Pertanggal 12 Desember 1981. Surat keterangan penyerahan dari Almarhum Jakariya ke Almarhum Iskhkak pertanggal 21 Juli 1979 yang diketahui Kepala Desa Sidorukun. Ini jelas, klien kami yang benar – benar menguasai lahan tersebut,”ujarnya.

Adapun surat keterangan tanah yang bernomor : 593/487/SN-VI/2016, sambung Beriman, dalam pengesahannya merupakan surat keterangan tanah palsu. Dikarenakan di dalam pertemuan di kantor Kecamatan Pangkatan, para saksi tidak mengakui dikeluarkan pihak Kepala Desa Sidorukun.

“Inilah yang menjadi alas hak Tergugat untuk menguasai objek sengketa. Sesuai dengan keterangan SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat, segala surat surat keterangan tanah lainnya yang dikuasai, dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahakan tanah milik klien kami (penggugat), dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak tanah objek sengketa,”

Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat yang menguasai ataupun mengusahakan tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 385 KUHP.

“Putusan Hakim sudah tepat. Tergugat I, II, III, IV, dan Tergugat yang menguasai ataupun mengusahakan perbuatan melawan hukum. Pasal 385 KUHP, yakni Penggelapan Dalam Jabatan,”kata Beriman.

Selain itu, dalam putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, para Tergugat mengganti rugi kepada Penggugat secara materil, berupa kerugian buah sawit yang diambil Tergugat.

“Selain perbuatan hukum pasal 385 KUHP, Pihak Tergugat semuanya mengganti rugi kepada klien kami. Kerugian buah sawit yang diambil Tergugat yakni, 2 kali panen pertiao bulannya dengan sekali panen. Terhitung 1000 kg dikali 2 kali panen, total ya perbulan 2000 kg dengan harga 1700/kg nya. Maka kerugian perbulan klien kami senilai Rp.3.400.000. Do hitung sejak tahun 2010 sampai perbulan Maret 2023, totalnya 1 tahun dikalikan 12 bulan sekitar Rp 40.800.000. Jadi, selama 13 tahun seluruhnya dengan total Rp. 530.400.000 nilai kerugian materil menurut hasil putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat,”jelas Beriman Panjaitan. (Red/120n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *