Cakrawalaasia.news, KEDIRI – Bea Cukai Kediri berhasil menindak 1,61 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (27/02). Dalam penindakan ini, diperkiraan nilai barang seluruhnya mencapai Rp.2,41 miliar.
Penindakan bermula pada sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Tim dari Bea Cukai Kediri melakukan operasi pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai (BKC) diduga ilegal.
Setelah menghentukan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis rokok ilegal, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut dikemas dalam jumlah besar dan diangkut menggunakan truk untuk didistribusikan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,61 juta batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp.2,41 miliar. Sementara itu, dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp.1,57 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja kami. Upaya ini tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh terhadap peraturan,” ujar Gatot.
Melalui langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal. (**)











