Hukum  

Barantin Pastikan Pengiriman Legal Puluhan Reptil Endemik Papua

Foto : 10 ekor kadal naga hutan Godeffroyi di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan, (sumber : Barantin).

Cakrawalaasia.news, Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan satwa liar berupa puluhan reptil endemik yang akan dilalulintaskan menuju Bogor, Jawa Barat.

Tindakan karantina tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), terpenuhinya persyaratan perkarantinaan dan pelindungan keanekaragaman hayati asli Papua.

Petugas Karantina Papua Selatan pekan lalu memastikan legalitas dan kesehatan reptil, yang terdiri dari 5 ekor ular sanca Papua, 10 ekor ular sanca bibir putih selatan, 10 ekor ular sanca air, 10 ekor ular sanca permata, 3 ekor ular sanca karpet, 11 ekor ular sanca boiga, 20 ekor kadal kebun, 10 ekor kadal naga hutan Papua, dan 10 ekor kadal naga hutan Godeffroyi. Seluruh satwa liar telah dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, menyampaikan bahwa pemeriksaan karantina merupakan wujud komitmen dalam menjaga keamanan hayati nasional.

“Karantina hadir untuk memastikan lalu lintas satwa liar endemik sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan ke wilayah tujuan,” ujarnya dalam siaran pers di Merauke, Papua Selatan, Jumat (06/02).

Irsan menjelaskan sesuai amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT, selain melakukan tindakan karantina pihaknya juga melakukan pengawasan satwa dan tumbuhan liar, serta satwa dan tumbuhan langka.

Dengan demikian untuk lalu lintas satwa tersebut harus memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). (**)

Penulis: Humas Badan Karantina Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *