Hukum  

Apa Jadinya, Dilantik Jadi Kepala Dinas Tanpa Persetujuan Teknis BKN-RI ? 

Artikel.

Foto : ilustrasi pelantikan pejabat (int).

Cakrawalaasia.news, Kota Tangerang – Untuk pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), termasuk kepala dinas, memang memerlukan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut dikuatkan pada Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi : “Pengangkatan PNS dalam JPTP dilakukan dengan persetujuan teknis dari BKN.”

Di peraturan lain juga menyebutkan, seperti Pasal 5 peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pasal 5 diperaturan tersebut menyatakan, “Pengangkatan PNS dalam JPTP harus mendapat persetujuan teknis dari BKN.”

Jadi, meskipun PNS telah memenuhi syarat penilaian kinerja dan lainnya, namun jika belum mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, maka tidak dapat diangkat sebagai kepala dinas. Dengan arti dari referensi kedua peraturan PP Nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan BKN-RI Nomor 3 tahun 2020, persetujuan teknis dari BKN sangat penting dalam proses pengangkatan JPTP, termasuk Kepala Dinas.

Bagaimana pelantikan JPTP jika dilaksanakan tanpa persetujuan teknis dari BKN ? Apakah bisa atau sah atas nama hukum ?

Dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pasal 109, “Pengangkatan PNS dalam JPTP yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak mendapat persetujuan teknis dari BKN adalah batal demi hukum”.

Kemudian, di Pasal 6 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menyatakan : “Pengangkatan PNS dalam JPTP yang tidak mendapat persetujuan teknis dari BKN tidak dapat dilaksanakan.”

Dari telaah kedua peraturan tersebut, persetujuan teknis dari BKN adalah syarat mutlak untuk pelantikan JPTP. Tanpa persetujuan teknis dari BKN, pelantikan tidak dapat dilaksanakan. Maka dalam pelantikan tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. (Red).

Sumber :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Disiplin PNS.
  2. Peraturan BKN RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Penulis: Red/rif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *