Abi Ridwan Pasaribu SH Bawa Temuan BPK RI Senilai ± Rp 2 Milyar di Disdik Kabupaten Labuhanbatu Ke Penegak Hukum

Foto : Abi Ridwan Pasaribu, SH - Kantor Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu. (doc. Istimewa).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, penggiat anti korupsi asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Abi Ridwan Pasaribu SH, yang sebelumnya telah melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, kembali akan membawa temuan BPK RI ke Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (19/5/2025).

Temuan BPK RI yang akan dibawa Abi Pasaribu ke Aparat Penegak Hukum (APH), berupa adanya beberapa point’ yang dianggap belum semuanya dibayarkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun Anggaran (T.A.) 2023 usai diperiksa oleh BPK-RI.

“Jadi ada beberapa poin yang akan saya laporkan termasuk penggunaan dana bos yang berkisar ± Rp. 2 miliar temua BPK-RI. Kemudian, analisa hukum saya, dalam penjabaran Temuan itu diduga kuat adanya persekongkolan jahat untuk memuluskan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu,”kata Abi dalam siaran Persnya, Senin (19/5/2025).

Terkait temuan BPK-RI yang diduga belum keseluruhan di kembalikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abi Pasaribu telah mengirimkan surat yang berisikan pertanyaan mengenai hal temuan BPK-RI tersebut. Namun, ia merasa kurang puas dengan jawaban yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

“Sudah kita layangkan sebelumnya pertanyaan – pertanyaan mengenai temuan BPK-RI beberapa point’ senilai Rp.2 milyar yang saya duga kuat, belum keseluruhan dibayarkan. Jawaban dari pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu, belum bisa dapat saya terima dengan jelas,”ungkapnya.

Abi Pasaribu memaparkan, temuan BPK-RI yang menjadi sorotannya tersebut, berupa project pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan di dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Temuan anggaran tahun 2023. Pengadaan barang dan jasa untuk seluruh sekolah. Pengadaan barang dan jasa ini di anggarkan di dana BOS. Dalam penelusuran yang saya dapatkan, informasi dari beberapa narasumber ada dugaan paksaan untuk “menguasai” dan/atau mengintimidasi/interpensi sekolah – sekolah dalam project pengadaan barang dan jasa. Intinya, nanti saya kabarkan mengenai hal ini kepada rekan – rekan media atau dengan siaran pers seperti ini,”terangnya, ketika dikonfirmasi, Senin (19/5/2025) via aplikasi WhatsApp sekira pukul 19.17 Wib.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan SH, saat dikonfirmasi Senin (19/5/2025) sekira pukul 19.29 Wib, mengenai adanya surat yang dilayangkan Abi Ridwan Pasaribu terkait dengan temuan BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) tahun 2023 senilai Rp.2 milyar mengatakan, temuan BPK-RI senilai Rp.2 milyar, menurut yang diketahuinya, telah dikembalikan.

“Informasi yang saya terima temuan BPK 2023, telah dibayarkan pihak penyedia,”balas Abdi Jaya Pohan, via Aplikasi Whatsapp, sekira pukul 19.56 Wib. (Red/120n).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *