Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU SELATAN – Rabu (11/2/2026), Dorong penguatan dan penerapan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) laksanakan sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP di Aula kantor Kejari Labusel, Jalan Istana, Kotapinang.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tersebut Kepala Lapas Kelas III Kota Pinang Haris Damanik, S.H.,M.H, Kasat Narkoba AKP. Sahat Lumbangaol, S.H.,M.H., Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP. Elimawan Sitorus, S.H.,M.H., dan para undangan serta insan Pers.
Sosialisasi pembahasan KUHP Dan KUHAP baru tersebut, dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi saling melengkapi serta saling mendukung antara instansi dalam penanganan perkara, dan untuk mewujudkan proses peradilan pidan yang Profesional, Transparansi dan Akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti Kejari Labuhanbatu Selatan, Novanem Duha, SH.,MH., menyampaikan, sosialisasi penanganan perkara yang dilaksanakan tersebut, dikarenakan telah berlakunya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Undang – Indang Nomor 2 Tahun 2025 tentang KUHP, untuk menciptakan sinergitas antar penegakan hukum terkoordinasi dengan baik, dan menciptakan Kamtibmas.
“Melalui kegiatan sosialisasi pembahasan penanganan Perkara sehubungan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Diharapkan, dapat meningkatkan sinergisitas antara Kejaksaan Negeri, Polres Labuhanbatu Selatan, dan Lapas Kelas III Kotapinang dalam menciptakan proses penegakan hukum yang terkoordinasi dan efektif. Selain itu, untuk dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat agar dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan,”,ujarnya
Novanem juga menambahkan, dengan di terlaksananya kegiatan sosialisasi pembahasan KUHP DAN KUHAP baru ini, nanti diharapkan ada kesepemahaman dalam menerapkan KUHP DAN KUHAP baru dalam tahap penyelidikan, penyidikan serta penuntutan oleh Polres dan Kejari Labuhanbatu Selatan.
“Kesepahaman dalam penerapan Undang – Undang KUHP dan KUHAP baru, dalam proses dari tahap penyelidikan dan penyidikan maupun sampai tuntutan dapat berjalan sesuai,”tambahnya. (**)











