BPJS PBI-JKN Warga Tidak Aktif, Pemkot Tangerang : Datang Cek,  Reaktivasi dan Mutakhirkan Data

Foto : Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi (kiri) meninjau pelayanan reaktivasi PBI-JKN, di Kantor Dinsos Kota Tangerang, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (10/2/26). (Sumber : Diskominfo Kota Tangerang) (ALWAN ARDIANSYAH).

Cakrawalaasia.news, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan masyarakat tidak perlu panik apabila Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Acep Wahyudi menjelaskan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Sejak Jumat (6/2), Dinas Sosial sudah membuka loket reaktivasi PBI-JK. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang yang merasa datanya dinonaktifkan, bisa langsung data ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi data,” papar Acep, Rabu (11/2/26).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Dinas Sosial Kota Tangerang di nomor 0851 7843 6384.

”Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin,” imbaunya.

Berikut mekanisme reaktivasi PBI-JK :

  • Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan lainnya).
  • Peserta melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
    3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.
  • Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.
  • Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
  • Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.
  • Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.

Pemerintah juga mengingatkan, peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *