Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kerja sama internasional guna meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) dan daya saing produk nasional.
Penguatan kolaborasi dengan Korea Selatan dipandang strategis untuk mendorong perlindungan merek, memperlancar perdagangan produk, serta memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui sistem KI yang kuat dan terintegrasi sejak awal.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menegaskan, bahwa Korea Selatan merupakan satu-satunya negara yang memiliki kementerian khusus yang menangani KI. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen kuat negara tersebut dalam menjadikan KI sebagai pilar pembangunan ekonomi.
“Harapan kami hubungan kedua institusi semakin erat dan produktif, khususnya dalam mendorong pelindungan KI dan pemanfaatannya bagi pelaku usaha,” ujar Yasmon pada Senin, 2 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal Merek dan Desain Industri Korea Selatan, Lee Choon Moo, menyampaikan harapannya untuk memperluas kerja sama merek dagang. Ia mengungkapkan bahwa volume perdagangan kedua negara telah mencapai 25 miliar dolar AS dan didukung oleh kemitraan khusus.
Pertukaran antar lembaga dinilai penting untuk mempromosikan KI dan pelindungan produk, khususnya di bidang merek dagang. “Jumlah pendaftaran merek Korea Selatan di Indonesia juga terus bertambah mulai dari produk barang dan/jasa. Begitu juga dengan merek Indonesia juga mulai berkembang di Korea Selatan sehingga ini merupakan kesempatan yang baik untuk saling bekerja sama antar lembaga,” ucap Lee Choon Moo.
Lee Choon Moo juga menjelaskan perkembangan kelembagaan KI di negaranya, di mana Korean Intellectual Property Office (KIPO) telah ditingkatkan menjadi Ministry of Intellectual Property Office (MIP).
Peningkatan ini tidak hanya bersifat nomenklatur, tetapi juga memperkuat fungsi koordinasi kebijakan dan kewenangan sebagai control tower KI di Korea Selatan. Pengalaman tersebut menjadi modal untuk memperluas kerja sama dengan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, memaparkan sistem first to file pendaftaran merek di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis untuk menjawab tantangan percepatan layanan, perluasan definisi merek, penguatan penegakan hukum, serta pencegahan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
“Kami sangat menghargai masukan serta pandangan Korea Selatan dalam memberikan masukan substantif dalam proses perbaikan regulasi tersebut,” tutup Fajar.
Ke depan, kedua institusi sepakat untuk membahas lebih lanjut potensi kerja sama antar lembaga yang produktif dan efisien. DJKI dan MIP akan menggelar pertemuan formal serta studi banding mengenai kebijakan serta sistem merek di kedua pihak untuk praktek terbaik layanan merek. (**)











