Cakrawalaasia.news, Jakarta – Pelaksanaan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di Indonesia, karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi, yang menjamin terbukanya akses masyarakat terhadap data dan informasi pemerintah.
Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, saat membuka “Rapat Koordinasi membahas Pelaksanaan Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2026” di Jakarta pada Jumat (30/1/2026).
“Keterbukaan informasi publik juga mencakup transparansi dalam kebijakan, statistik, serta pengelolaan anggaran publik yang menjadi dasar terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Pelaksanaan rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga guna menjamin keberlanjutan kegiatan pengukuran IKIP 2026 yang memiliki posisi penting dalam sistem perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional.
“Rapat ini juga menegaskan komitmen bersama untuk tetap menjaga keberlanjutan pelaksanaan IKIP sebagai bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Agung.
Melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, IKIP diharapkan tetap menjadi instrumen strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Rapat dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri (Bidkoor Poldagri) Kemenko Polkam, Direktur Informasi Publik dan Kepala Biro Humas Kementerian Komdigi, Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Perencana Ahli Madya Bappenas, serta Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri. (**)











