Cakrawalaasia.news, Jakarta – Ruang mediasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi saksi bagaimana sebuah sengketa pelanggaran merek dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum yang berlarut.
Sengketa antara pemilik merek internasional Lacoste dan Terra Store akhirnya menemui titik temu melalui dialog, kesepahaman, dan komitmen bersama, yang ditandai dengan terbitnya Surat Penghentian Perkara.
Bagi para pihak, mediasi bukan sekadar forum formal, melainkan ruang refleksi dan tanggung jawab. Kuasa Hukum Lacoste, Albertus Agung Dimaz Prayudha Pranditha, menilai keberhasilan mediasi ini sebagai wujud nyata iktikad baik dalam penegakan hukum kekayaan intelektual yang berimbang antara kepastian hukum dan keadilan.
“Dengan berhasilnya mediasi ini, ada kesepakatan di antara para pihak mengenai produk-produk yang melanggar merek milik klien kami, termasuk komitmen untuk tidak lagi melakukan pelanggaran serupa ke depannya. Ini merupakan bentuk pelindungan dan kepastian hukum atas merek klien kami,” ujar Albertus.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mediasi mencerminkan semangat penegakan hukum kekayaan intelektual yang mengedepankan restorative justice.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pemulihan, kesadaran hukum, dan pencegahan pelanggaran di masa mendatang.
Sementara itu, dari sisi tergugat, proses mediasi menjadi momentum untuk mengambil tanggung jawab. Kuasa Hukum Terra Store, Nugraha Bratakusumah menegaskan, diterbitkannya Surat Penghentian Perkara bukanlah akhir tanpa makna, melainkan awal dari kewajiban untuk mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama.
“Artinya bukan hanya selesai di sini saja, tetapi ada tanggung jawab untuk terikat dengan perjanjian perdamaian, salah satunya komitmen untuk tidak lagi menjual produk-produk yang menggunakan merek tanpa hak atau palsu. Komitmen itu pasti akan dilaksanakan oleh klien kami,” tegas Nugraha.
Ia secara terbuka mengakui bahwa kesalahan telah terjadi di pihak kliennya. Namun, ruang mediasi yang dibuka DJKI memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling memahami posisi masing-masing dan mencari jalan keluar terbaik tanpa memperpanjang konflik.
“Kami sangat mengapresiasi peran DJKI yang memfasilitasi setiap pertemuan mediasi. Prosesnya komunikatif, lancar, dan sangat membantu hingga tercapai kesepakatan bersama,” tambahnya.
Keberhasilan mediasi ini juga mendapat perhatian dari Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi. Menurutnya, mediasi merupakan instrumen strategis dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Mediasi menjadi ruang dialog yang konstruktif bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai, tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum. Kesepakatan yang dicapai dan diterbitkannya Surat Penghentian Perkara menunjukkan bahwa pelindungan KI dapat ditegakkan melalui pendekatan yang humanis, namun tetap memberikan efek jera dan kepastian hukum,” ujar Arie dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.
Ia berharap, kisah damai antara Lacoste dan Terra Store dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha lainnya. Menghormati hak kekayaan intelektual bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari etika berusaha yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui penyelesaian ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi.
Bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. (**)











