PPK Proyek Waterfront dan Tele KRSN Danau Toba Jadi Tersangka

Foto : ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidikan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut. (sumber foto : aktualonline.co.id).

Cakrawalaasia.news, Medan – Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pengaturan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KRSN) Danau Toba Tahun Anggaran (T.A) 2022, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara akhirnya menetapkan ESK sebagai Tersangka.

Penetapan Tersangka terhadap ESK dikarenakan, ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

Usai menetapkan ESK sebagai Tersangka, kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ESK, dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menjerat Tersangka ESK dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Kajati Sumatera Utara melalui tim Penyidik mengungkapkan, kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh ahli dan Tim penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman.

Tidak Menutup kemungkinan, menurut dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, jika ditemukan keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (**)

Penulis: Penerangan Hukum Kejati Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *