Cakrawalaasia.news, SEMARANG – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej mengupas secara komprehensif pembaruan hukum pidana nasional melalui sosialisasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (23/01), di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula).
Membuka paparannya, Wamenkum menekankan pentingnya pemahaman terhadap Buku Kesatu KUHP, khususnya Bab I sampai dengan Bab IV, sebagai landasan utama untuk memahami keseluruhan sistem pemidanaan dalam KUHP nasional, termasuk pengaturan mengenai penyesuaian pidana.
Prof. Eddie melanjutkan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang, meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
“Keadilan korektif diwujudkan melalui pemberian sanksi pidana dan tindakan kepada pelaku, keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan korban, sementara keadilan rehabilitatif bertujuan memperbaiki pelaku agar dapat kembali berfungsi secara sosial,” jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).
“KUHP nasional juga mengusung visi reintegrasi sosial, di mana pelaku tindak pidana sedapat mungkin tidak selalu ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, melainkan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan dukungan masyarakat, di samping peran negara dalam melakukan pembinaan dan pembimbingan,” sambungnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hakim dalam KUHP baru diwajibkan menjatuhkan pidana yang paling ringan dan proporsional. KUHP juga menghapus pidana kurungan, yang untuk ketentuan tertentu, termasuk yang diatur dalam peraturan daerah, dikonversi menjadi pidana denda.
“Perlu ditegaskan bahwa kebijakan tersebut, bukan untuk melemahkan hukum pidana, melainkan untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia,” papar Prof. Eddie.
Dalam konteks implementasi, Wamenkum menilai bahwa aparat penegak hukum pada prinsipnya telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Namun demikian, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami paradigma baru hukum pidana nasional.
“Yang perlu kita siapkan bersama adalah pemahaman masyarakat. KUHP baru bukan tentang penghukuman dan balas dendam, melainkan penjeraan melalui sanksi dan tindakan yang adil, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima oleh masyarakat,” tegasnya.
Memasuki pembahasan KUHAP, dijelaskan bahwa hukum acara pidana yang baru mengusung prinsip _due process of law_, yakni menjamin perlindungan hak asasi manusia sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
“KUHAP di satu sisi harus memberikan perlindungan hak asasi manusia, di sisi lain dia juga mengatur secara rinci apa yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum,” jelas Wamenkum.
Dalam KUHAP juga ditegaskan adanya diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan oleh pengadilan, peran advokat dalam pemberian bantuan hukum, hingga pembimbing kemasyarakatan dalam proses pembinaan.
“Selain itu, KUHAP mengatur secara lebih komprehensif hak-hak tersangka, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, termasuk pengaturan mengenai restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dengan tujuan memperdalam pemahaman terhadap substansi serta implementasi KUHP dan KUHAP nasional.
Kegiatan yang dihadiri oleh para akademisi dan sejumlah aparat penegak hukum ini turut dihadiri Rektor Unissula Prof. Dr. H. Gunarto dan Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof. Dr. H. Jawade Hafidz.
Sementara dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah hadir Kepala Kantor Wilayah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, Pejabat Administrasi dan fungsional serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. (**)











