Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah dalam rangka percepatan implementasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
“Transformasi digital merupakan mandat strategis RPJMN 2025 – 2029 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, inklusif, dan responsif,” ungkap Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik (Asdep PDTE) Kemenko Polkam saat membuka rapat pada Rabu (26/11/2025).
Syaiful menekankan bahwa meskipun SPLP telah menghubungkan lebih dari 435 instansi, sejumlah tantangan masih ditemukan, antara lain disparitas infrastruktur digital, ketidaksinkronan arsitektur data antar K/L, serta isu perlindungan data pribadi dalam pertukaran data.
“Isu keandalan dan keamanan dalam pemanfaatan SPLP masih menjadi tantangan. Pemerintah perlu memastikan aspek ini diperhatikan secara menyeluruh dalam proses integrasi,” tambahnya.
Asdep PDTE menegaskan bahwa melalui koordinasi yang lebih solid, Pemerintah berharap percepatan penerapan interoperabilitas melalui SPLP dapat mendorong transformasi digital nasional secara menyeluruh. “Sehingga layanan publik semakin terintegrasi, aman, dan responsif bagi masyarakat Indonesia,“ ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Strategi Kebijakan dan Pengawasan Ruang Digital turut menekankan terkait pentingnya harmonisasi SPLP dengan regulasi nasional, termasuk UU ITE dan UU PDP. Direktur Aplikasi Pemerintah Digital juga menyoroti perlunya modernisasi aplikasi menuju micro services, penguatan standar interoperabilitas, serta mitigasi risiko single point of failure pada arsitektur SPLP.
Rapat menegaskan bahwa percepatan implementasi SPLP tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada kepatuhan K/L/Pemda terhadap standar interoperabilitas nasional, keselarasan dengan kebijakan Pemerintahan Digital, serta integrasi dengan program Satu Data Indonesia.
Penguatan aspek keamanan dan pelindungan data melalui prinsip security & privacy by design serta sertifikasi keamanan juga menjadi prasyarat penting dalam membangun keandalan sistem dan meningkatkan kepercayaan publik.









