Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan studi mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Rabu (19/11/2025), di Ruang Rapat Merek, Gedung DJKI, Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menjaga nilai ekonomi suatu usaha.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama DJKI, Marchienda Werdany, selaku perwakilan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menegaskan bahwa hak cipta, desain industri, merek, dan paten merupakan aset strategis bagi pelaku usaha.
“Pelindungan KI bukan sekadar proses administrasi, melainkan aset strategis yang melindungi inovasi dan ide kreatif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan usaha juga ditentukan oleh kemampuan pelaku bisnis dalam memahami dan mengelola KI-nya.
Marchienda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dan UNPAR. Melalui kunjungan ini, mahasiswa mendapatkan pembelajaran langsung tentang mekanisme pelindungan KI dan pentingnya perlindungan hukum dalam manajemen kewirausahaan.
“Kami mendukung penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya edukasi mengenai pelindungan, dukungan, dan pemanfaatan KI,” tambahnya.
Sementara itu, Lilian Danil, Deputi Dekan Fakultas Vokasi UNPAR, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan pembelajaran yang diberikan DJKI. Ia menilai kunjungan ini akan memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai praktik pengelolaan KI.
“Kunjungan ini memperluas wawasan mahasiswa, khususnya terkait pengurusan merek dan aturan hukum yang dibutuhkan dalam membangun usaha,” katanya.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Yobbi Herbuono, yang memberikan pemaparan teknis mengenai rezim KI, proses pendaftaran, mekanisme perlindungan, serta penyelesaian sengketa. Melalui edukasi ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami cara melindungi ide, karya, dan merek secara komprehensif. (**)











