Tingkatkan Pelayanan Publik, Badan Karantina NTB Gelar FGD

Foto : Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) Badan Karantina Indonesia menggelar diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD). (sumber : Barantin)

Cakrawalaasia.news, Lembar – Demi memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) Badan Karantina Indonesia menggelar diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan yang melibatkan pemangku kepentingan ini untuk menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP).

Pelaksanaan FGD ini mengacu kepada Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 20 Ayat 1 dan 2 menyatakan, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

Pelayanan karantina tidak hanya bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Tetapi juga memberikan kepastian pada kesehatan dan keamanan pangan.

“Dengan demikian, melalui penyusunan draf ini dapat menjadi landasan bagi Karantina NTB dalam melayani masyarakat,” ujar Ina Soelistyani Kepala Karantina NTB dalam siaran pers di Lembar, NTB, Rabu (12/11).

Penulis: Siaran Pers Badan Karantina Indonesia Nomor: 0911/R-Barantin/11.2025 Lembar, 12 November 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *