Bupati Labuhanbatu Angkat Oknum PNS “Mantan Narapidana” Jadi Plt. Kepala Dinas

Foto : Kantor Bupati Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara. (ist).

Cakrawalaasia.news, Medan – Bupati Labuhanbatu, Hj. Maya Hasmita mengangkat oknum PNS, SN (inisial) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas.

Hal itu disebutkan oleh seorang narasumber terpercaya di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Sumber mengatakan, Dinas tersebut dipimpin oleh oknum SN. “Dia (SN) diangkat sebagai pelaksana tugas di dinas itu,”sebut sumber terpercaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (10/11/2025) via Aplikasi WhatsApp.

Menurut informasi, Oknum PNS berinisial SN ini “Mantan Narapidana”. Informasi itu sempat terkonfirmasi dan diaminkan oleh mantan Kepala Dinas tersebut yang saat ini memimpin di Dinas lain.

“Dia mengakui mantan napi, tapi bukan mantan napi koruptor,”ungkap mantan Kadis itu, terkonfirmasi beberapa bulan yang lalu, dan sempat terbit di beberapa media terkait hal tersebut (Mantan Narapidana).

Selain terkonfirmasi soal mantan narapidana, menurut temuan data informasi, SN diduga tidak mengerjakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ditahun 2024. Data tersebut sempat terlihat oleh wartawan media ini.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, salah satu syarat untuk diangkat sebagai pejabat struktural (termasuk kepala dinas) adalah memiliki penilaian kinerja yang baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Jika SKP belum dikerjakan satu tahun di tahun sebelumnya, maka penilaian kinerja PNS tersebut tidak dapat dilakukan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.

Pasal yang terkait dengan syarat penilaian kinerja PNS untuk diangkat sebagai pejabat struktural (termasuk kepala dinas) adalah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural harus memenuhi syarat, antara lain, memiliki penilaian kinerja yang baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang akan diduduki, memiliki integritas dan moral yang baik.

Jika SKP PNS belum dikerjakan satu tahun di tahun sebelumnya, maka PNS tersebut tidak memenuhi syarat pada Pasal 10 ayat (1) huruf (a) tersebut, sehingga tidak dapat diangkat sebagai pelaksana tugas kepala dinas. **

Penulis: Red/120n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *