Indonesia Apresiasi Keterlibatan Dewan Bisnis Kanada-ASEAN Dalam Memajukan ACAFTA

Foto : Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri. (Humas Kemendag RI).

Cakrawalaasia.news, Kuala Lumpur – Indonesia mengapresiasi konsistensi Dewan Bisnis Kanada-ASEAN (Canada-ASEAN Business Council/CABC) dalam upaya penguatan hubungan ekonomi ASEAN dan Kanada, termasuk melalui mekanisme dialog dalam kerangka perundingan ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri dalam Pertemuan Konsultasi Menteri Ekonomi ASEAN dan Kanada (AEM-Canada Consultation) ke-14, Jumat (26/9).

Kegiatan ini merupakan rangkaian Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM) ke-57 pada 22—26 September 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.Wamendag Roro selaku alternateAEM didampingi Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono dan Direktur Perundingan ASEAN, Nugraheni Prasetya Hastuti.

“Indonesia mengapresiasi keterlibatan pemangku kepentingan yang rutin difasilitasi CABC antara sektor swasta dan negosiator ACAFTA. Keterlibatan ini memberikan wawasan berharga, yang memungkinkan kita lebih memahami perspektif dan kebutuhan bisnis di lapangan, serta memastikan bahwa ACAFTA akan menjadi perjanjian yang relevan dan responsifterhadap realitas pasar,” jelas Wamendag Roro.

Wamendag Roro menjelaskan, Indonesia mencatat empat usulan prioritas yang direkomendasikan CABC dan menilai secara umum, usulan tersebut selaras dengan ASEAN Economic Community Strategic Plan 2026 –2030.

Keselarasan ini mencerminkan visi bersama kita untuk kemitraan ekonomi yang lebih tangguh, berkelanjutan, dan berwawasan ke depan. Keempat usulan tersebut, yaitu mengatasi hambatan terkait investasi, memajukan energi berkelanjutan, memperkuat kerjasama keamanan pangan, dan mendukung pertumbungan ekonomi digital.

“Indonesia menantikan kolaborasi berkelanjutan dan keterlibatan CABC di Kawasan untuk menjalin kemitraan ekonomi yang lebih inklusif dan saling menguntungkan,” terang Wamendag Roro.

Terkait perkembangan negosiasi ACAFTA, Wamendag Roro menerangkan, Komite Negosiasi Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) ACAFTA telah mengambil beberapa langkah untuk mempercepat laju negosiasi, yang meliputi memprioritaskan pertemuan tatap muka, memaksimalkan pemanfaatan Mekanisme Penempatan Tenaga Ahli (Expert Deployment Mechanism/EDM) Kanada, mengadopsi pendekatan pragmatis, dan mendukung partisipasi kehadiran fisik negara-negara kurang berkembang (least developed countries/LDC) pada setiap putaran perundingan.

Sebagai hasil dari upaya-upaya tersebut, negosiasi telah menunjukkan kemajuan. Hingga Pertemuan ini, sekitar 41% negosiasi berbasis teks telah diselesaikan dengan tujuh bab berhasil disepakati.

Bab-bab tersebut yaitu, Administrative and Institutional Provisions (AIP), Temporary Movement of Natural Persons (TMNP), Micro, Small and Medium Enterprises (MSME), Competition, Customs Procedures and Trade Facilitation (CPTF), Good Regulatory Practices (GRP), dan Economic and Technical Cooperation (ECOTECH).

“Namun demikian, praktik standar perjanjian dan perkembangan yang berbeda antara ASEAN dan Kanada telah membuat penyelesaian substansial ACAFTA pada 2025 menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, TNC sepakat atas jadwal revisi dengan jalur jelas dan pragmatis menuju penyelesaian substansial ACAFTA pada 2026,” tutup Wamendag Roro. **

Penulis: Humas Kemendag RI/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *