Ragam  

Aplikasi E-SPM Kementerian PU, Sarana Pelaporan Penuhi Standar Pelayanan di Jalan Tol

Foto : Kementerian PU bersama enam kementerian dan lembaga tengah menyusun rancangan SKB tentang pendekatan hukum kendaraan ODOL. (dok. Kementerian PU)

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai tantangan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol di seluruh Indonesia. BUJT selaku pengelola juga didorong memenuhi SPM, termasuk di rest area sebagai syarat penyesuaian tarif.

Pemenuhan SPM masih menghadapi tantangan, salah satunya regulasi yang menggunakan aturan lama. Saat ini Kementerian PU tengah menyusun Permen PU tentang SPM Jalan Tol sesuai PP Nomor 23 Tahun 2024 yang ditargetkan rampung Desember 2025, mencakup indikator, sanksi administrasi, serta standar tambahan di rest area.

“Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa 1 rupiah yang dibayarkan dalam Jalan Tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman dan adil,” kata Menteri Dody.

Kementerian PU juga meningkatkan pengawasan melalui SE Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 dan aplikasi e-SPM. Aplikasi ini menjadi media pelaporan self-assessment harian sekaligus sarana pemantauan serta pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan SPM.

Tantangan lain adalah kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL). Pada 2024, rata-rata 19,27% kendaraan non-Golongan I di ruas tol Jasa Marga terdeteksi overload, sekitar 3.074 kendaraan per hari.

Di Tol Trans Sumatera, kendaraan ODOL Golongan III bahkan tercatat hingga 41,8%. Dampak kendaraan ODOL di jalan tol antara lain mempercepat kerusakan jalan, menambah waktu tempuh, meningkatkan biaya pemeliharaan, menambah risiko kecelakaan, serta memperburuk polusi udara. Untuk menekan ODOL, BUJT didorong memperluas penggunaan Weight in Motion (WIM).

Kementerian PU bersama enam kementerian dan lembaga tengah menyusun rancangan SKB tentang pendekatan hukum kendaraan ODOL, yang mengatur peningkatan pendataan, pengawasan, dan penindakan angkutan jalan tol secara digital dan terintegrasi.

Saat ini, panjang jalan tol operasional nasional mencapai 3.111,28 km di 75 ruas, dikelola 53 BUJT, tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Bagi kami Kementerian Pekerjaan Umum, jalan tol bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, Tapi merupakan simbol kehadiran negara. Jika standar pelayanan kita jaga, maka yang kita dapatkan bukan hanya konektivitas antar wilayah, tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup Menteri Dody.

Program kerja ini merupakan bagian dari “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak” dalam menjalankan ASTA CITA dari Presiden Prabowo Subianto”.

Penulis: Biro Humas Kementerian PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *