Cakrawalaasia.news, Tangerang – Adanya isu yang beredar di media sosial terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membayar sebesar Rp.17 miliar kepada salah seorang warga, langsung dijawab Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tangerang Herman Suwarman.
Herman Suwarman menyampaikan, informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp.17 miliar kepada salah seorang warga, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan tegas Herman Suwarman mengatakan, seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,”ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/9).
Lebih lanjut, Herman menambahkan, Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.
Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.
Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset. Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa Pemkot Tangerang punya hutang Rp.17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset.
Namun, surat dari BPKP menyebutkan, penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban Pemkot Tangerang untuk membayarkan. (Red/**)











