Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan, Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sebagai Tersangka, Kamis (4/9).
Penetapan Tersangka oleh Kejagung RI, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. “Kami menetapkan tersangka baru, dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek 2019-2024.”
Penetapan Tersangka terhadap Nadiem Makarim, menurut informasi, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga (3) kali dengan status sebagai saksi.
Nadiem, pertama kali diperiksa oleh Kejagung RI pada tanggal 23 Juni 2025 yang lalu. Nadiem menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung RI selama dua belas (12) jam.
Adapun Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem, dikarenakan dugaan korupsi sebanyak Rp.9,9 triliun berupa proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Tahun Anggaran (TA) 2020. Saat itu, Kemendikbudristek merencanakan pengadaan barang dan jasa berupa peralatan TIK untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pengadaan tersebut, di rekomendasikan dengan menggunakan peralatan laptop yang berbasis windows. Akan tetapi, Tim Kemendikburistek membuat pergantian kajian dengan menggunakan judul Chromebook.
Perubahan dengan kajian Chrombook tersebut, diganti spesifikasi atas dasar dengan kebutuhan. Namun, dikarenakan dasar kebutuhan, “spesifikasi” yang dilakukan, diduga adanya “kongkalikong” Tim Kemenbudristek pengadaan laptop Chromebook tersebut. (red/an).











