Cakrawalaasia.news, Bogor – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, terutama keterbukaan informasi pada pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Pada konteks PBJ pemerintah, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah praktik penyalahgunaan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terciptanya iklim birokrasi yang bersih dan profesional,” ungkap Agung Pratistho, Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam saat membuka Rapat Koordinasi “Penguatan Keterbukaan Informasi PBJ di Lingkungan Pemerintah Daerah” di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).
Agung menekankan bahwa agar pemerintah daerah terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan aplikasi PPID yang telah dikembangkan Kemendagri.
“Penguatan tersebut tetap menekankan pentingnya transparansi dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tambahnya.
“Perlunya penguatan regulasi teknis, pendampingan intensif bagi daerah dengan capaian rendah, serta publikasi hasil sengketa keterbukaan informasi PBJ oleh LKPP sebagai referensi pembelajaran,” tegas Agung.
Langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat memperkuat konsistensi keterbukaan informasi di seluruh daerah dan memastikan layanan publik yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan.
“Keterbukaan informasi tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, sehingga semoga komitmen bersama ini mampu mendorong peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2025,” harap Agung.
Hadir sebagai narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menjelaskan bahwa LKPP tengah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terkait PBJ tahun 2025 untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.**
Sumber : Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS NO. 391/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025).