Kemenko Polkam Pastikan Perlindungan Data dan Keamanan Digital dalam Penerapan Payment ID

Foto : Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, saat membuka rapat koordinasi di Bekasi, Kamis (21/8). (doc. Humas Kemenko Polkam-RI).

Cakrawalaasia.news, Bekasi – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan, implementasi Payment ID akan dijalankan sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi, tata kelola yang baik, serta standar keamanan yang berlaku.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebijakan terhadap keamanan nasional, termasuk pencegahan kejahatan keuangan dan praktik perjudian daring melalui penerapan Payment ID.

“Aspek perlindungan data, keamanan ruang digital, serta efektivitas pelayanan publik menjadi pijakan utama dalam pembahasan ini. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang terukur,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, saat membuka rapat koordinasi di Bekasi, Kamis (21/8).

Payment ID: Transparansi dan Akuntabilitas Transaksi Keuangan

Pemerintah melalui Bank Indonesia tengah membangun Payment ID sebagai langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem transaksi keuangan nasional. Payment ID akan menjadi identitas unik yang melekat pada setiap transaksi pembayaran, baik di sektor publik maupun privat.

“Selain memperkuat pengawasan, Payment ID juga ditujukan untuk mencegah praktik penyelewengan serta meningkatkan efisiensi layanan keuangan,” lanjut Syaiful.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Payment ID sesuai dengan roadmap Bank Indonesia ditargetkan rampung pada tahun 2028. Kehadiran instrumen ini berpotensi besar mendukung pengawasan penyaluran bantuan sosial dan subsidi pemerintah agar lebih tepat sasaran.

“Informasi dari Payment ID dapat dimanfaatkan untuk analisis dini, sehingga potensi penyimpangan atau penggunaan dana secara ilegal bisa dicegah sejak awal. Hal ini sejalan dengan strategi nasional pencegahan tindak pidana ekonomi berbasis digital, termasuk perjudian daring,” tambahnya.

Mitigasi Risiko dan Perlindungan Data

Dalam forum tersebut juga dibahas potensi hambatan teknis maupun regulasi, termasuk mitigasi risiko atas isu kebocoran data, pelanggaran privasi, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

“Pertemuan ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah kebijakan yang konkret dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan digital, perlindungan data pribadi, serta efisiensi pelayanan publik,” tegas Syaiful.**

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Kemenko Polkam RI (SIARAN PERS NO. 355/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *