Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya kesiapan seluruh unsur penegak hukum, terutama Balai Pemasyarakatan (Bapas), dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, dalam Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu, (30/7/25).
Dalam forum yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Jumadi, serta dihadiri berbagai perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Deputi Kamtibmas memaparkan peran koordinatif Kemenko Polkam sebagaimana diatur dalam Perpres No. 141 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa Kemenko Polkam bertugas menyinergikan pelaksanaan urusan kementerian/lembaga di bidang politik, keamanan, dan penegakan hukum.
“Salah satu isu atau fungsi Kemenko Polkam adalah terkait dengan isu di bidang penegakan hukum, tidak terkecuali pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebagai bagian dari komponen integral sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia dalam melaksanakan Penelitian Masyarakat (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana”, ungkapnya.
Secara khusus, Deputi Kamtibmas menyoroti peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam KUHP Baru. Menurutnya, KUHP yang baru secara eksplisit memberikan peran kepada PK dalam penanganan perkara anak (Pasal 41) serta dalam pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial (Pasal 76 ayat 5 dan 6, serta Pasal 85 ayat 8).
“Pentingnya persiapan menyeluruh mulai dari penyusunan regulasi turunan, evaluasi regulasi lama, hingga penyesuaian kurikulum Lembaga Penegak Hukum (LPH),” tegas Deputi Kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenko Polkam juga membuka ruang pengaduan masyarakat untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menjalankan perannya, seiring dengan semangat reformasi sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut, Kemenko Polkam menekankan sejumlah catatan penting, antara lain perlunya sinergi lintas sektor, penguatan kapasitas SDM, dan dukungan anggaran serta infrastruktur dalam menyambut pemberlakuan KUHP Baru. Selain itu, Bapas dipastikan akan menjadi garda depan dalam implementasi sistem pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.**