Cakrawalaasia.news, Jakarta – Peran jurnalisme yang berkualitas menjadi sangat strategis, bukan hanya sebagai penyeimbang kekuasaan, tetapi juga sebagai pilar demokrasi dan penjaga akal sehat publik.
Namun, ada dihadapkan pada tantangan besar berupa dominasi algoritma, dis-informasi, dan ketimpangan relasi antara media lokal dan platform digital global.
“Semoga dengan dengan hadirnya Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Platform (KTP2JB) dapat memajukan lanskap ruang digital dengan menjaga informasi sehat dan jurnalis berkualitas guna terciptanya stabilitas keamananan di ruang digital di tengah perkembangan pesat teknologi,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Kominfo Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto saat membuka rapat di Kantor Polkam, Jumat, (18/7/25).
Eko juga menyampaikan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran sentral dalam mendorong dan mengawal secara langsung penyusunan Peraturan Presiden tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan 9 untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres 32 Tahun 2024 ini merupakan langkah penting negara untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang menikmati manfaat dari ekosistem digital turut memikul tanggung jawab sosial, termasuk perusahaan platform digital.
“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran KTP2JB atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam mengawal implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,” ujar Eko.
Diketahui bahwa KTP2JB meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pedoman ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights.
“Tentunya, pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dan dipastikan mendukung keberlangsungan digitalisasi Pers,” tegas Ketua KTP2JB, Suprapto.
Lebih lanjut, Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mendukung implementasi kebijakan ini, sejauh hal tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan informasi nasional, mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta menjaga ruang publik digital yang kondusif dan aman.
“Tentu saja, dilandasi kolaborasi dan sinergitas tidak hanya dari pihak pemerintah namun juga dengan perusahaan platform digital guna pemanfaatan ruang digital yang berdampak luas bagi kesejahteraan bangsa indonesia,” tegas Deputi Bidkoor Kominfo.**