DR. Ali Yusran GEA Dukung Kebijakan Kapolda Aceh Restrukturisasi Jabatan Perwira di Lingkungan Polres Aceh barat

Foto : D.R. Ali Yusran Gea (120n).

Cakrawalaasia.news, MEULABOH – Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko kembali melakukan rotasi sejumlah pejabat di jajaran Polda Aceh. Begitu juga jajaran perwira di polres Aceh Barat, salah satunya adalah merotasi kasat reskrim polres Aceh Barat sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Aceh melalui Surat Telegram (ST) nomor ST/410/VII/KEP.3/2025.

Adanya rotasi di jajaran Polres Aceh Barat ini mendapat tanggapan positif dari pakar hukum pidana DR. Ali Yusran GEA,

Ali Yusran memberi dukungan langkah dan kebijakan Kapolda Aceh yang telah melakukan restrukturisasi jabatan perwira di lingkungan Polres Aceh Barat. “Sikap Kapolda Aceh merupakan bagian dari panggilan hati nurani dan dimotivasi oleh penegakan hukum yang menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan dan sebagai pengayom yang baik bagi masyarakat”, ucap Ali Yusran saat berbicara di salah cafe daerah Kalibata, Jakarta, Jumat (11/07/2025).

Ali Yusran juga mengatakan, tugas kepolisian itu adalah mengayomi masyarakat. Akan tetapi, pengalaman penanganan perkara atau hukum di Aceh Barat selama ini banyak dinilai kebijakan-kebijakan dalam menangani persoalan tidak sesuai prosedural, jadi dilakukannya pergantian jajaran personel di Polres Aceh Barat merupakan suatu kebijakan yang sangat baik.

“Proses penegakan hukum di polres Aceh Barat harus bisa berkeadilan, berkemanusiaan dan hukum dapat menjadi serta memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Aceh Barat”, tegasnya.

Kedepan, dia (Ali Yusran) berharap, agar Kasat (Kepala Satuan) selaku penanggung jawab penyelidikan di Polres Aceh Barat dalam menjalankan tugas penyidikan dapat lebih profesional, transparan dan akuntabel.

“Hukum harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan mengajak masyarakat untuk sadar dan taat kepada hukum. Kita tidak menginginkan penegakan hukum di Meulaboh Aceh Barat terkesan diskriminatif, arogansi serta menggunakan upaya paksa dan kesewenang-wenangan bagi masyarakat Meulaboh Aceh Barat. Penyelidikan dan penyidikan terjadi adanya diskriminatif, arogansi serta menggunakan upaya paksa dalam menangani perkara. (120n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *