9 Obat Bahan Alam dan Suplemen Bercampur Bahan Kimia dan Tanpa Izin, BPOM : Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat

SIARAN PERS Nomor HM.01.1.2.06.25.129 Tanggal 19 Juni 2025

Foto : 9 OBA (Obat Bahan Alam) mengandung BOK (Bahan Obat Kimia) yang tanpa izin dan berbahaya menurut BPOM-RI. (doc. Humas BPOM-RI), (foto lanjut kebawah artikel).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – BPOM terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk tidak aman, khususnya obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang dicampurkan bahan kimia obat (BKO). Sepanjang Mei 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 9 produk OBA yang terbukti mengandung BKO. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu.

Jenis produk OBA ilegal yang ditemukan, sebagian mencantumkan logo jamu pada kemasannya. Produk ini mencantumkan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan penggemuk badan. Sebagian besar temuan ini mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin. BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam OBA.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini dan menekankan bahwa keberadaan produk-produk tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat. “Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Ia juga menegaskan, penggunaan BKO dalam OBA merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merusak citra OBA asli Indonesia yang seharusnya aman, alami, dan berbasis kearifan lokal.

Bahaya konsumsi OBA yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati.

Sibutramin meningkatkan, risiko serangan jantung dan stroke, sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas. Bahkan, zat seperti glibenklamid dan metformin yang biasa digunakan untuk menurunkan gula darah juga bisa menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi berlebihan, apalagi tanpa pengawasan tenaga medis.

“BPOM tidak akan mentolerir tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA. Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen. BPOM akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman,” imbuh Taruna Ikrar.

Terhadap pelanggaran semacam ini, BPOM siap mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawasan obat dan makanan di Singapura dan Thailand yang tergabung dalam jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). Laporan bulan Mei 2025 menyebutkan temuan 4 produk OBA mengandung BKO, 3 di antaranya mencantumkan klaim peningkat stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat dan satu produk dengan klaim penurun gula darah.

Ke-empat produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia, namun berpotensi masuk secara ilegal. Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM telah mengambil langkah pengawasan untuk mengantisipasi peredaran produk-produk tersebut di dalam negeri termasuk melalui penjualan daring. Daftar lengkap dan gambar 4 produk tersebut dapat dilihat dibawah artikel ini.

BPOM mengimbau, seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan, terutama yang dijual secara daring atau melalui saluran tidak resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Selalu pastikan nomor izin edar terdaftar secara resmi melalui situs atau aplikasi milik BPOM.

Bagi pelaku usaha, BPOM menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap produk OBA dan suplemen kesehatan yang diproduksi dan diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta memiliki izin edar resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap produk OBA Indonesia.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 siaran pers ini, maupun produk lain yang telah diumumkan dalam public warning BPOM. Jika sudah terlanjur mengonsumsi, masyarakat disarankan segera menghentikan penggunaan dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila mengalami efek yang tidak diinginkan.

BPOM mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, atau iklan OBA dan SK kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau melalui kanal resmi lainnya. Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama, demi menjamin kesehatan masyarakat dan melindungi citra OBA Indonesia.

9 OBA (Obat Bahan Alam) mengandung BOK (Bahan Obat Kimia) yang tanpa izin dan berbahaya terlihat pada foto yang dikeluarkan oleh BPOM-RI perbulan Juni 2025 :

(Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *