Kejari Labuhan Batu Tahan 7 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Renovasi Puskesmas di Kabupaten Labuhan Batu T.A. 2023

Foto : kelima tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi renovasi gedung Puskesmas di Kecamatan Panai Hilir dan Kec. Panai Hulu dibawa ke Lapas Kelas II A Rantauprapat. (doc. Kejari Labuhan Batu).

Cakrawalaasia.news, Labuhan Batu – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu resmi menahan 5 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir dan pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (15/7/2025) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka dugaan kasus Kerugian negara di proyek renovasi Puskesmas Sei Pegantungan dan Puskesmas Teluk Sentosa Tahun Anggaran (T.A.) 2023 di antaranya :

  1. Mhr (inisial) Kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu T.A 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
  2. A.K.P selaku Wakil Direktur CV. Perdana.
  3. R.S selaku Pelaksana Kegiatan.
  4. PS (inisial) selaku Wakil Direktur CV. Tri Rahayu, dan,
  5. FP (inisial) selaku Pelaksana Kegiatan.
  6. T.M selaku Wakil Direktur CV. Jaya Mandiri.
  7. Y.S.P selaku Pelaksana Kegiatan

Penahanan yang dilakukan Kejari Labuhan Batu sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-09/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-10/L.2.18/Fd.2/07/2025
tanggal 15 Juli 2025 dan B-11/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, Nomor : B-06/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-07/L.2.18/Fd.2/04/2025
tanggal 15 Juli 2025 dan B-08/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan Renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan,”ujar Kepala Seksi Intelijen MEMED Rahmad Sugama Siregar S.H dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU – RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan 7 tersangka berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00020/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.805.399.663 (delapan ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).

Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00011/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 1.276.097.427 (satu milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh
rupiah).

Laporan perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00010/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 768.850.692 (tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus
lima puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).

“Ketiga tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025 di lapas kelas IIA Rantauprapat. Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh:
“Memperkuat Reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,”terang Kasi Intel.

Ke-7 tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU – RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring
berjalannya proses penyidikan. “Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan
korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan”Tutup Kasi Intel. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Kejari Labuhan Batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *